Belum Dikembalikan, KPK Akan Sita Paksa Kendaraan Dinas

MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyitaan paksa kendaraan mantan pejabat Pemprov Sulbar yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

Sebelumnya KPK bersama Sekretarsi Dewan (Sekwan) sudah keras menyampaikan, semua kendaraan dinas yang dikuasai oleh pejabat yang sudah tidak menjabat segera dikembalikan.

“Intinya ini sudah teguran keras, kalau misalnya masih mereka pegang dan tidak dikembalikan sampai dengan KPK kembali, kita akan psoses hukum. Nanti kita akan koordinasikan dengan kejaksaan dan polisi untuk menarik paksa,” kata Muhammad Janatan Koordinator KPK Wilayah Sulawesi Barat kepada mandarnesia.com, Senin (8/7/2019).

Pejabat yang telah pensiun memilik banyak alasan tidak melepas kendaraan milik negara itu, mulai dari kendaraan rusak hingga banyak uang habis untuk membiayai perbaikan mobil tersebut.

“Ya, mereka alasannya banyak. Saya tanya ada yang kendaraannya rusak. Mereka harus lakukan dulu pengembalian, nanti perbaikan aset dan lain-lain itu bisa dibicarakan,” jelasnya.

Disampaikan Jonatan, ada ratusan kendaraan dinas miliki Pemprov Sulbar yang belum kembali. “Datanya sudah ada saya terima. Kalau yang dikembalikan ada 10 kendaraan dinas.”

Reporter: Sudirman Syarif