Begini Mekanisme Penyaluran Bantuan Korban Gempa di Mamuju

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju menyampaikan langkah-langkah dalam percepatan pemulihan dan rehabilitasi Kabupaten Mamuju, setelah gempa 6,2 M 15 Januari 2021 lalu.

Diantaranya, telah melakukan pendataan rumah warga terdampak berdasarkan pertemuan antara BNPB, BPBD dan Dinas Perkim pada tanggal 23 Januari 2021.

Saat itu Kabupaten Mamuju hanya diberi waktu 3 hari untuk melakukan proses pendataan dan pelaporan, guna percepatan pengusulan anggaran stimulan perbaikan rumah kepada Kementerian Keuangan.

Karena kondisi pasca gempa dan kurangnya SDM di BPBD, maka Dinas Perkim yang didaulat untuk melakukan proses pendataan saat itu.

Dari hasil pendataan tahap satu, BNPB telah menyetujui pagu dana siap pakai sebagai stimulan rumah rusak dengan rincian 1.501 rusak berat, 3.487 rusak sedang dan 4.731 rusak ringan.

Total dana stimulan sejumlah Rp209.535.000.000 dengan alokasi rumah rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.

Adapun untuk mekanisme distribusi bantuan, tersebut akan dilakukan bertahap sesuai dengan SK Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021, tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.

Tahapan yang harus dilakukan Pemkab Mamuju ke depan adalah asesmen dan uji publik. Asesmen akan dilakukan oleh tim teknis yang telah ditetapkan direkrut oleh Dinas Perkim dan dilatih oleh ADRA Indonesia, untuk melakukan verifikasi data yang telah masuk dan kondisi ril lapangan.

Setelah itu, Pemkab Mamuju akan mengumumkan hasil asesmen ke masyarakat dalam bentuk uji publik selama 14 hari. Dalam masa uji publik ini masyarakat dapat menyampaikan sanggahan atau keberatannya terhadap hasil asesmen.

Sanggahan atau pertanyaan dari masyarakat dapat disampaikan melalui call center Mamuju atau datang langsung ke posko bersama BPBD dan Dinas Perkim di Rujab Wakil Bupati Mamuju.

Kemudian akan dilakukan verifikasi ulang untuk pemutakhiran data tersebut, dan selanjutnya dibuatkan SK Bupati untuk Calon Penerima Dana Stimulan dan SK Bupati untuk Calon Penerima DTH (Dana Tunggu Hunian).

“DTH hanya akan diberikan kepada pemilik Rumah kategori Rusak Berat sebesar Rp500 ribu selama tiga bulan, alokasinya sebagai pengganti biaya kontrak rumah selama menunggu proses pencairan dana stimulan,” kata Sekretaris Dinas Perkim Jufri Badau, Ahad (30/5/2021).

Dana Stimulan dan DTH sebagai bantuan dari Pemerintah Pusat melalui BNPB, bisa dipastikan memiliki mekanisme yang ketat terkait penyalurannya.

Maka dari itu, Suaib meminta masyarakat untuk bersabar mengikuti alur dan proses penyaluran dana stimulan dan DTH tersebut. Sebab meskipun dana stimulan ini sudah diserahkan secara simbolis kepada Bupati Mamuju di Jakarta pada 25 Mei 2021.

Tetapi dana tersebut baru akan masuk ke rekening penerima bantuan setelah melalui mekanisme dan tahapan penyaluran.