MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) rekomendasikan lima Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju dan KPU Kabupaten Polewali Mandar.
Bawaslu rekomendasikan PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Mamuju dan satu di Polewali Mandar.
Rekomendasi dilakukan setelah melihat ada indikasi pelanggaran dalam pungut hitung Rabu 17 April lalu. Menurut Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat, Supriadi Narno, PSU harus dilakukan berdasarkan Pasal 372 Ayat 2 UU Tahun 2019.
“Pasal tersebut dimaksudkan jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) atau tidak memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (el-KTP) namun diberi kesempatan untuk mencoblos, wajib ada PSU. Setelah Kami lakukan pemeriksaan dan kajian di TPS tersebut ditemukan seperti itu,” kata Supriadi kepada mandarnesia.com, Selasa (23/4/2019).
Dijelaskan Supriadi, setelah direkomendasikan, KPU akan lakukan PSU 10 hari setelah hari H Pemilu 2019. Rekomendasi Bawaslu masih dalam kategori kecil mengingat ada 3.865 TPS di Sulawesi Barat.
Selain itu, ia juga menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di hari H Pemilu adalah pelanggaran administrasi.
Reporter: Sudirman Syarif