MAMUJU – Transparansi dan akuntabilitas laporan penggunaan keuangan pengawas sangat urgen bagi Bawaslu. Sekaitan hal itu lembaga pengawas ini menggelar rapat evaluasi keuangan bagi Panwaslu Kabupaten se-Sulbar, Rabu (27/12).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfan Sulo menuturkan, pengawas Pemilu, selain diharapkan sukses mengawasi ajang Pilkada dan Pemilu jujur dan adil juga harus sukses pada sisi pengelolaan keuangan.
Bawaslu melibatkan KPPN dan KPP Pratama Mamuju, untuk memberikan arahan dan petunjuk terkait mekanisme dan alur pengelolaan keuangan yang benar.
“Ini agar sekretariat pengawas dalam mengelola anggaran pengawasan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta tidak menimbulkan masalah nantinya. Termasuk tata cara pelaporan pajak,” kata Sulfan dalam rapat tersebut di kantor Bawaslu Sulbar, Rabu (27/12/2017).
Kepala KPPN Sulbar Saor Silitonga mengatakan, pengelolaan keuangan harus mengikuti aturan yang berlaku, sepanjang pengelolaan anggaran sesuai peruntukannya dan tidak ke luar dari aturan yang ada, tentu tidak akan menimbulkan masalah.
Sementara pejabat KPP Pratama Mamuju, Hasnan Iskandar menjelaskan, ada beberapa poin penting yang wajib diketahui wajib pajak.
“Misalnya, bendahara pemerintah wajib melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas dana yang berasal dari APBN dan APBD. Hal ini terkait dengan PPH pasal 21,PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 22, PPh pasal 23,” tutupnya.
#RilisBawasluSulbar/SudirmanSyarif