Mandarnesia.com — Kendati belum menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Ketua Bawaslu RI Abhan meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
“Kita harus menghormati putusan MA, apapun itu sebagian dari putusan itu ada yang suka dan tidak suka MA merupakan peradilan tertinggi di Indonesia, harus dihormati,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan kepada mandarnesia.com setelah menghadiri acara Rapat Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas SDM di Hotel d’Maleo Mamuju, Senin (17/9/2018).
Meskipun begitu, ia menyampaikan kalau untuk semangat memberantas korupsi, juga sepakat untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang di-Tidak Memenuhi Syarat (TMS)-kan KPU, Abhan meminta KPU untuk menindaklanjuti.
“Beberapa kemarin yang bacaleg eks napi korupsi, harus dimasukkan kembali. Itu sudah menjadi putusan MA,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif