Bawaslu Perjelas Kewenangan Panwascam

Bawaslu Perjelas Kewenangan Panwascam -

Mandarnesia.com — Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sulfat Sulo menyampaikan bahwa Panwascam telah bisa menerima pengaduan politik uang, dan politisasi SARA.

“Maka silakan laporkan temuannya,” kata Sulfan dalam diskusi publik pengawasan pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan di salah satu cafe yang berada di Kota Majene, Rabu (16/5/2018).

Sulfan menegaskan, Panwas agar lebih tegas dan tidak tebang pilih di lapangan dan bekerja sesuai tugas dari undang-undang.

“Hari ini yang dimiliki Bawaslu provinsi dan kabupaten, sudah bisa melakukan persidangan di level masing-masing dan memiliki kewenangan mendiskualifikasi calon yang melanggar,” tegas Sulfan.

Selama temuan memenuhi syarat, lanjut alumni Unhas tersebut, maka akan diproses.

“Berharap kita bersama-sama menjadi pengawas. Karena seyogianya kita ini adalah pengawas partisipatif, maka pelanggaran akan menurun,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif