Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Bawaslu Kabupaten Mamuju menjelaskan belum mengambil keputusan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati yang memasang baliho sebelum ada penetapan resmi pasangan calon.
“Dalam hal proses pengawasan, ada SOP yang digunakan tentunya landasannya regulasi. Sampai hari ini kita melihat dari konten yang ada (baliho) itu belum memenuhi unsur bawah itu dikatakan melanggar atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin kepada mandarnesi.com, Jumat (15/11/2019).
Dijelaskannya, pemasangan baliho Bawaslu mengacu pada content. Jika belum memenuhi unsur pelanggaran, tidak bisa dikatakan melanggar aturan atau tidak.
‘Ini kan kita bicara konten, tetapi tentunya selalu melalui kajian. Kalau sampai sekarang ini yang ada baru bakal calon. Interpretasi itu kan macam-macam. Kalau orang melihatnya beda-beda interpretasinya dari konteks pemahaman,” jelasnya.
Penerapan regulasi kata dia, bisa saja sebuah teks lain pembangunan yang digagas oleh Pemerintah di Daerah. Karena di situ masih berbicara tentang itu (Lanjutkan pembangunan), dan menggunakan seragam bupati dan wakil bupati.
“Nanti kemudian setelah ditetapkan sebagai calon, itu yang bisa kita komunikasi. Kita sampaikan bahwa itu sudah tidak pas jadi kan tergantung sebenarnya tahapan, sampai sekarang belum jelas arah pasangan,” ujarnya.
Sambung dia, siapa berpasangan siapa. Jelasnya nanti setelah mereka ditetapkan sebagai calon, sama juga dengan beberapa nama-nama selama ini didengar.