Bawaslu Pasangkayu Minta KPU Tinjau Lokasi 457 Pemilih di “Donggala”

PASANGKAYU, Mandarnesia.com — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Sulawes Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memperjuangkah hak-hak konstitusi 457 yang wilayahnya masuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) pasca terbitnya Permendagri No 60 Tahun 2018.

Menurut Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi, hak pilih warga Desa Pakawa yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala setelah Permendagri tetap di daftar di DPT. Karena syaratnya berdasarkan alamat dalam KTP-el.

“Pengawas harus tetap memastikan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di hari H pemilu 2019. Kami sudah komunikasi dengan KPU. Kalau misalnya Permedagri tidak direvisi, maka kita sarankan untuk pemindahan TPS ke wilayah administrasi Pasangkayu,” kata Ardi kepada mandarnesia.com di Kantor KPU Pasangkayu, Sabtu (8/12/2018).

“Kalau ada pemindahan TPS maka itu kecil kemungkinan jarak jauh. Karena di dusun tersebut hanya dipisahkan oleh batas teritorial. Karena kalau pemasangan TPS tidak boleh di luar daerah atau berada pada wilayah pemerintahan, dan harus memperhatikan kemudahan pemilih,” kata mantan komisioner KPU Pasangkayu ini.

Disampaikannya, dalam penentuan titik TPS juga mesti memperhatikan aksesibilitas yang mempermudah semua hak pilih untuk datang ke TPS. Jika dipindahkan harus ada langkah pas yang harus diambil.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU, ada sekitar 475 hak pilih yang wilayahnya kini masuk di Kabupaten Donggala. Ardi menyarankan agar KPU melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Reporter: Sudirman Syarif