Bawaslu Pantau Dana Kampanye Fiktif

Bawaslu Pantau Dana Kampanye Fiktif -

mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, tetap memberi perhatian terhadap sumbangan dana kampanye yang tak masuk melalui nomor rekening Pasangan Calon (Paslon).

“Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dari situ kelihatan berapa anggaran yang mereka gunakan untuk kampanye. Dari laporan dan pengawas bisa dicek secara faktual di lapangan, apakah betul jangan sampai ada kegiatan kampanye yang tidak termuat di LADK,” kata Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/2/2018).

Sesuai regulasi, setiap paslon harus memiliki nomor rekening, dan sumbangan dana kampanye harus masuk melalui nomor rekening tersebut.

Sulfan menyebutkan, paslon hanya memiliki satu rekening. Jika tidak, paslon harus memperbaiki laporan tersebut. Dan disampaikan ke KPU.

“Dana itu akan tetap kita awasi, karena anggaran dana kampanye harus dilaporkan oleh paslon. Jika itu tidak dilaporkan, itu bisa berdampak kepada pembatalan calon, apalagi sumbangan yang tidak jelas sumbernya,” imbuhnya.

Ia melihat semangat regulasi tersebut, agar dana kampanye yang dilakukan paslon, transparan dan dapat dilihat pengawas pemilu dan bisa diaudit oleh tim KPU.

“Yang pasti semua dana kampanye harus dilaporkan ke KPU setelah pungut hitung. Siapa yang menggunakan dana kampanye dalam jumlah besar, maupun yang sedikit,” tuturnya.

Ia juga telah menyampaikan kepada Panwas Kabupaten, agar semua aktivitas paslon dimonitoring.

“Jadi kalau ada kegiatan yang dilakukan di tingkat kecamatan, itu tidak ada dalam penganggaran dana kampanye yang kita laporkan, pasti ada persoalan di situ,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: KPU Medan