Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat mengabulkan seluruh permohonan kedua bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat (11/5/2018).
Kedua bakal calon tersebut, Ilman Murgan dan Mulyana Isham yang menjadi pemohon ke Bawaslu Sulbar setelah berkas dukungan syarat pendaftaran tidak diterima KPU Provinsi Sulawesi Barat dengan dasar berkas pendaftaran yang dimasukkan tidak lengkap.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari mediasi yang dilakukan Bawaslu dan antara KPU dan kedua bakal calon DPD.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo mengatakan, proses mediasi dilakukan sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan. Jika dalam proses mediasi tidak terjadi kesepakatan maka akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi.
“Kita menyambut baik kesepakatan ini, di mana pemohon harus memasukkan kembali berkas dukungan paling lambat tiga hari untuk dilakukan verifikasi administrasi KPU Provinsi Sulbar,” kata Sulfan dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (11/5/2018).
Sulfan menilai, kesepakatan tersebut membuktikan kedua belah pihak mengutamakan substansi. Khususnya bagaimana memberikan hak bagi calon DPD. Apalagi sudah ada dukungan yang telah diberikan warga melalui e-KTP.
Keputusan tersebut membuat bakal calon DPD Sulbar akan bertambah menjadi 37 dari jumlah sebelumnya 35.
Reporter: Sudirman Syarif