Bawaslu Imbau Parpol Lakukan Pembatasan Massa saat Pendaftaran

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mengeluarkan imbauan
terkait dengan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, ada lima poin imbauan yang disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan protokol kesehatan dan pedoman pembatasan sosial berskala besar selama pelaksanaan pendaftaran pasangan calon.

Dalam melakukan pendaftaran pasangan calon, memperhatikan pembatasan jumlah orang yang ikut serta di dalam ruangan dan pembatasan sosial berskala besar untuk di luar ruangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam pendaftaran pasangan calon seperti ASN, TNI/POLRI dan tidak menggunakan fasilitas negara. Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pendaftaran calon sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Demikian surat imbauan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” bunyi surat tersebut yang bernomor: 190/K.Bawaslu.Prov.SR-03/PM.00.02/IX/202.