Balon Perseorangan di Polman, Harus Didukung 25.613.

Balon Perseorangan di Polman, Harus Didukung 25.613. -

POLEWALI MANDAR– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar telah menetapkan 25.613 dukungan, bagi pasangan calon perseorangan yang ingin mendaftar menjadi Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar tahun 2018.

Dukungan yang dimaksud, berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar.

Jumlah persyaratan dukungan tersebut, ditetapkan KPU Kabupaten Polman dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Polewali Mandar, M Danial, Ahad (10/9/2017.

“Jumlah dukungan sebanyak 25.613, adalah hasil penghitungan mimimum sebanyak 8,5 persen dari. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir Pilgub Sulawesi Barat Tahun 2017,” urainya.

Dukungan KTP-E atau Suket untuk bakal pasangan calon perseorangan, lanjut Danial, tersebar sedikitnya 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Polman.

“Karena Polman memiliki 16 kecamatan, maka dukungan harus tersebar paling sedikit, delapan kecamatan di daerah ini,” ucapnya.

Rapat pleno tersebut dihadiri empat komisioner, yaitu Hasriadi, Saipuddin, Said Usman Umar, dan Fitrinela Patonangi. Turut hadir Ketua Panwas Kabupaten Polman Syuaib.

Sesuai jadwal tahapan Pilbup Polman tahun 2018 yang telah ditetapkan KPU Polman. Penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan ke KPU di mulai tanggal 5 sampai 9 November 2017.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian jumlah minimal dan sebaran, serta penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda.

“Kalau sudah terpenuhi sesuai ketentuan, KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan,” tuturnya.

M. Danial mengingatkan, bahwa pada tahapan perbaikan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan, jika kemudian diketahui terjadi kekurangan jumlah dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual. Maka bakal Paslon harus menyerahkan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang sudah diperbaiki.

“Pada masa perbaikan, kekurangan jumlah dukungan harus menyerahkan dua kali lipat dari kekurangan setelah dilakukan perbaikan,” jelasnya.

“Dengan ditetapkannya jumlah minimum dukungan persyaratan bakal Paslon Perseorangan untuk Pilbup Polman, sekaligus membuka peluang bagi para profesional, tokoh politik, atau siapapun yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta Pilbup melalui jalur perseorangan,” pungkas Danial yang pernah menjadi wartawan harian Fajar.

#RilisKPUPolman-SudirmanSyarif