Bahas Limbah Medis, Ombudsman Sulbar Undang Dinkes, PTSP dan DLHD Sulbar

Mamuju – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan Kajian Sistemik mengenai Pengelolaan dan pengawasan limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (Limbah Medis) baik dari rumah sakit maupun puskesmas, (08/09/20).

Tindaklanjut kegiatan tersebut, Tim Ombudsman Perwakilan Sulbar, menghadirkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar dan Pihak DPM-PTSP Prov Sulbar.

Asisten Ombudsman Sulbar, Sekarwuni Manfaati, SKM., M.Kes menjelaskan, sebelumnya pihak Ombudsman telah mengumpulkan informasi terkait gambaran pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit dan puskesmas fasilitas kesehatan khusus di kota Mamuju.

Dimana banyak kendala yang dihadapi oleh fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah B3, salah satunya yaitu terkait izin penggunaan alat (insinerator). Hal ini menyebabkan penanganan limbah infeksius di tiap-tiap rumah sakit umum dan puskesmas belum dapat dikelola secara optimal.

Pihak Dinas terkait yang hadir dalam kegiatan koordinasi hari ini, juga menyampaikan bahwa saat ini belum ada badan usaha pengangkut khusus untuk Provinsi Sulawesi Barat sehingga limbah-limbah medis yang berasal dari beberapa rumah sakit tersebut biasanya diangkut oleh pihak ketiga yang berasal dari perusahaan di Makassar setiap triwulan sekali.

Bahkan di puskesmas-puskesmas limbah tersebut hanya bisa disimpan atau ditampung untuk kemudian dibakar karena keterbatasan alat dan anggaran yang ada untuk dilakukan pengolahan ataupun pengangkutan sebagaimana mestinya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar berharap dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat mendorong upaya peningkatan pengelolaan limbah medis di Sulawesi Barat, sehingga menjadi perhatian termasuk dalam hal pembinaan dan pengawasan dari Pihak Pemerintah Daerah.

“Ombudsman akan berkomitmen mendorong persoalan ini, semoga kawan-kawan dari Dinkes, DLHD dan DPM-PTSP juga senantiasa siap bersinergi, bahkan Gubernur dan para Bupati diharapkan memberikan perhatian serius terhadap penanganan sampah medis   sebelum menimbulkan masalah serius,” pungkas Lukman (Rls).