Bagi Tim Paslon, Penetapan DPT Telah Sesuai Prosedur

Bagi Tim Paslon, Penetapan DPT Telah Sesuai Prosedur -

#PilkadaSerentak

mandarnesia.com — Kedua tim pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Polewali Mandar, JSM-Marwan dan AIM-Natsir menilai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman, Rabu (18/4) telah sesuai prosedur.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Pasangan JSM-Marwan Syamsul Samad menyampaikan, prosedur tahapan DPT sudah dilalui.

“Semoga itu semua sudah berjalan dengan ketelitian, ketepatan waktunya sudah berjalan. Subtansinya tidak ada lagi pemilih ganda,” kata Syamsul kepada mandarnesia.com, Kamis (19/4/2018) malam.

Ia berharap berharap semoga penetapan DPT telah dilalui dengan baik sebagai ketentuan.

“Kita di paslon satu seluruh tahapan yang dilalui tetap menjaga integritas. Terjaga kepercayaannya termasuk juga penetapan DPT, betul jujur dalam menetapkan dan proporsional sehingga tidak ada yang diuntungkan dalam proses ini,” harapnya.

Namun Syamsul juga menyampaikan kinerja KPU masih perlu ditingkatkan dan dimaksimalkan. “Agar lebih baik lagi ke depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Pemenangan AIM-Natsir, Ajbar Abd Kadir mengatakan, apapun putusannya, timnya mengikuti hal tersebut.

“Tidak ada masalah. Kalau itu berbasis data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),” kata Ajbar kepada mandarnesia.com, Kamis (19/4) malam.

Ia menilai adanya pengurangan dan penanganan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mempermudah pemilih.

“Kami percaya dengan penyelenggara, kami percaya sepenuhnya dengan konsistensi KPU Polman,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, tujuan masyarakat Polman hanya satu, menyukseskan Pilkada Polman.

Sehari sebelum berakhirnya tahapan pemutakhiran data pemilih untuk penetapan DPT KPU Polman menetapkan DPT dengan jumlah 294.442. Jumlah tersebut, terdiri pemilih laki-laki 144.501 dan perempuan 149.941 yang tersebar di 795 TPS.

Penetapan DPT dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung SLB Pekkabata, Polewali, Rabu 18 April 2018.

Sebelum penetapan, rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU M Danial, dilakukan pemaparan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hasil rekapitulasi dari 16 kecamatan yang meliputi 167 desa dan kelurahan di Polman sebanyak 294.941.

Rapat pleno tersebut juga dihadiri, Panwas Kabupaten Polman dan Wakil Tim Kampanye Paslon 1 dan Paslon 2.

Ketua KPU Polman, memaparkan rangkaian proses daftar pemilih Pilkada hingga rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten, sebelum ditetapkan menjadi DPT.

“Dari jumlah DPT 294.442, di dalamnya termasuk Pemilih pemula sebanyak 8.694 dan Pemilih penyandang disabilitas 986,” ujar Danial kepada mandarnesia.com, Kamis (19/4).

Mengenai pemilih potensial non e-KTP atau Suket sebanyak 57.630 yang diserahkan KPU kepada Dinas Dukcapil untuk memastikan tercatat sebagai penduduk Kabupaten Polman dan divalidasi dalam database kependudukan.

Danial menyebut, sebanyak 528 tidak terdapat dalam data base kependudukan. Sesuai ketentuan, kata Danial, pemilih yang tidak tercantum dalam database kependudukan dikategorikan penduduk luar daerah dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih dalam Pilkada.

“Karena tidak tercantum dalam database kependudukan berdasarkan hasil penelusuran Dinas Dukcapil, maka pemilih dimaksud dicoret atau dikeluarkan dari daftar pemilih Pilkada,” ungkapnya.

Reporter: Sudirman Syarif