MAMUJU, Mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Majene memastikan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Blog Migas Sebuku belum bisa mengalir di tahun 2019. Pasalnya, dikatakan Bupati Majene Fahmi Massiara pengaturan DBH masih terhalang regulasi.
“Kalau tidak ada MoU baru, instruksi baru dari wakil presiden untuk memberi pembagian DBH tidak akan bisa. Karena syaratnya harus daerah penghasil dan tidak ada SK-nya Sulbar dan Majene dengan Kota Baru, sebagai penghasil,” kata Fahmi lepada wartawan usai mengikuti acara di kantor Gubernur Sulbar, Selasa (18/12/2018).
Dikatakan Fahmi, intinya pihaknya segera mengharapkan kucuran dana bagi hasil karena PI-nya ini sementara dalam proses penyusunan personil Perunda.
“Yang menjadi persoalan sekarang baik dari Kementerian Keuangan maupun Kemeterian ESDM tidak bisa mengeluarkan DBH kalau daerah ini tidak terlebih dahulu dikatakan sebagai daerah penghasil,” jelasnya.
Pengeboran lebih dari 12 mill di lepas pantai membuat dua wilayah tersebut tidak masuk kategori wilayah penghasil. “Jika DBH dipaksanakan akan menabrak UU hingga PP.”
Pembagian PI yang telah disepakati 50 bagi masing-masing kabupaten akan melalui PT Mubadala dan Perusda. Sementara untuk DBH terlebih dahulu masuk ke kas negara.
“Ada tawaran Kemenkeu. Bisa ini diperbaharui MoU, dari pak Jusuf Kalla, supaya DBH diubah menjadi misalnya bantuan keuangan, atau bantuan hibah senilai DBH yang telah dihitung. Kami sudah rencana untuk melakukan pertemuan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, pertemuan yang berlangsung di Jakarta pekan lalu membahas masalah DBH sempat berjalan alot. Baik pemerintah kabupaten Majene dan Kota Baru sama-sama agar DBH bisa dikucurkan.
Reporter: Sudirman Syarif