mandarnesia.com — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat menemukan zat berbahaya, formalin dan rhodamin b atau pewarna tekstil pada ikan, cumi, dan kerupuk yang dijajakan di pasar Mamuju.
Ikan dan cumi ditemukan di Pasar Baru Mamuju, sementara kerupuk olahan tersebut ditemukan di Pasas Lama Mamuju.
Kepada mandarnesia.com, Kepada BPOM, Netty Nurmuliawati mengatakan, cumi tersebut didatangkan dari Majene, dan kerupuk olahan tersebut dibeli penjual dari Tinambung, Polman. Sementara ikan belum diketahui.
“Dari 24 sampel yang kita ambil, dua positif berformali, dan 1 mengandung rhodamin b,” kata Netty setelah tim selesai melaksanakan uji laboratorium di Pasar Lama Mamuju, Rabu (21/3/2018).
Ikan tersebut, jenis ikan kembung atau banjar. Setelah temuan tersebut, tim yang melibatkan instansi terkait itu akan melakukan rapat koordinasi lebih lanjut.
Ia menuturkan, penemuan makanan berformalin tersebut bukan kewenangan BPOM, tapi kewenangan dinas terkait.
“Tapi kita tidak bisa lagi mengatakan itu, karena ada Inpres Nomor 3, kita semua bersinergi membantu program lintas sektor juga,” ungkapnya.
Kalau produk ikan segar, lanjut Netty, yang paling berhak melakukan pembinaan adalah Dinas Perikanan dan Kelautan.
“Kita hanya men-suport,” tuturnya.
Untuk olahan kerupuk yang ditemukan mengandung rhodamin B, ia akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Polman.
“Kalau kerupuk, harusnya Dinas Kesehatan juga terlibat karena di situ ada industri rumahan,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif