Aturan SKD Bagi Peserta yang Tidak Bisa Divaksin

Reporter: Sudirman Syarif

MAJENE, mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan aturan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dalam seleksi CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021. Berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, seleksi wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers via daring menyampaikan, seleksi SKD baik CPNS dan PPPK nonguru yang sebelumnya dijadwalkan akhir Agustus, namun berapa kali perpanjangan di Agustus akibat PPKM, rencana SKD akan dilaksanakan 2 September 2021.

“Khusus untuk titik lokasi yang memiliki PPKM relatif sudah siap semua, baik itu secara umum, infrastruktur, maupun jaringan teknologi dan komunikasinya,” katanya, Senin (30/8/2021).

Adapun untuk titik lokasi mandiri, akan dimulai pada 14 September 2021 atau sesuai kesiapan instansi. Secara bertahap BKN telah menginformasikan jadwal seleksi. Diumumkan di website dan media sosial.

Bagi peserta, pengisian format deklarasi sehat seleksi tes CASN dan PPPK nonguru wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian pin registrasi.

“Ada pertanyaan dari teman-teman wartawan terkait bagaimana nanti kalau peserta yang positif Covid-19? Mereka wajib melaporkan kepada instansinya, sehingga peserta nanti bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Menurutnya, kebenaran informasi yang disampaikan peserta kepada panitia baik instansi maupun Panselnas, itu akan sangat menentukan apakah betul-betul melaksanakan seleksi ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Prinsipnya adalah semaksimal mungkin kami tidak akan merugikan peserta.”

“Kalau memang positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan kita jadwalkan ulang atau bagi peserta yang misalnya dia sudah melakukan tes antigen ataupun sudah melakukan RT PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H yang bersangkutan hasilnya positif,” jelasnya.

“Nah bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan tes suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif, maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujian di tempat yang sudah disediakan. Ruangan terbuka tidak ada AC-nya, sirkulasi udaranya harus terbuka luas,” sambungnya.

Dia juga menyebut sudah mengimbau kepada panitia seleksi atau instansi, setiap titik lokasi disediakan ambulance. Jika bersangkutan (positif) datang dengan menggunakan kendaraan umum, maka yang bersangkutan harus dipulangkan dengan kendaraan ambulance.

Peserta positif tidak dizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali. Karena sudah terdeteksi atau sudah positif Covid-19. Supaya tidak terjadi penularan selama yang bersangkutan dalam perjalanan.

Bagi peserta yang positif Covid-19, instansi terkait wajib melakukan surat permohonan kepala Deputi Bidang Sistem Informasi BKN untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan ujian peserta.

Pertama melakukan RT PCR kurun waktu maksimal dua kali 24 jam atau rapid test antigen kurung waktu maksimal satu kali 24 jam dengan hasil negatif, wajib sebelum mengikuti seleksi.

“Bagi orang yang tidak bisa divaksin, seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 yang waktunya sebelum tiga bulan, comorbit yang tidak bisa di vaksin, maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin,” ungkapnya.

Jadi, sambungnya, mereka tetap diberi kesempatan, tapi harus membawa surat keterangan dokter, yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan.

“Seluruh instansi haruslah melakukan koordinasi dengan Satgas setempat, tentang ketersediaan vaksin. Dan mobilisasi percepatan vaksin. Jika ketersediaan vaksin H-3 belum mencukupi, maka instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin,” tutupnya.