Mandarnesia.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa akan meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Keputusan untuk meliburkan ASN ini akan segera disampaikan setelah pihaknya menerima pemberitahuan dari KPU.
“Sudah ada permintaan dari KPU dan libur akan dilaksanakan selama sehari,” kata Plt. Bupati Mamasa Bonggalangi kepada mandarnesia.com, Sabtu (23/6/2018).
Menurutnya keputusan meliburkan ASN selama pelaksanaan Pilkada sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap daerah yang berpilkada.
Ia berharap penyampaian tersebut tidak akan menjadikan pegawai menambah libur yang telah ditetapkan nantinya.
“Kemarin kita terima (pemberitahuan KPU) dan nanti hari Senin (25/6) disampaikan (libur) kepada setiap SKPD. Karena baru kita terima beritanya,” jelasnya.
“Jangan sampai pegawai libur duluan,” tambahnya.
Untuk diketahui peraturan libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada tahun 2015 dan 2017. Saat itu, Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kabupaten Mamasa sendiri akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tahun 2018 dengan hanya satu pasangan calon dan secara otomatis menurut undang-undang akan berkompetisi dengan kolom kosong.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: Kanal Kalimantan