Mamuju, mandarnesia.com — Pasca ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPRD Kabupaten Majene Drs. Darmasnyah, dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menunggu putusan inkrah sebelum mengambil tindakan.
Darmasnyah merupakan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) empat, Kabupaten Majene.
Ketua KPU Sulawesi Barat Rustang mengatakan statusnya sebagai Calon Daftar Tetap (DCT) DPRD Sulbar belum bisa dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penetapan belum ada masalah. Penetapan TMS jika sudah ada keputusan inkrah.
“Kalau sudah ada keputusan inkrah otomatis dia sudah TMS,” kata Rustang kepada mandarnesia.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).
Semetara jika yang bersangkutan sudah TMS, Rustang menjelaskan surat suara yang terlanjur sudah on desain KPU akan mengumumkan status yang bersangkutan di TPS oleh KPPS, bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat.
“Tapi kalau masih ada yang coblos suaranya akan sah ke partai,” ungkap Rustang. KPU rencananya melakukan pencermatan Surat Suara (Susu) tanggal 20 Maret 2019.
Darmasyah yang dihubungi berkali-kali melalui nomor telepon pribadinya 085146244*** beberapa hari terakhir tidak aktif.
Kepolda Sulawesi Barat Brigjen. Pol. Baharuddin Djafar mengaku tidak ada tebang pilih dalam penetapan tersangka pelanggaran Pemilu di Majene.
“Perhatian serius kita. Tidak tebang pilih kenapa? kerena sebelum sampai ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada keputusan tiga lembaga yang harus setuju, Polisi, Bawaslu dan Kejaksaan.
“Kalau tiga tahapan ini dilalui baru dia naik ke Gakkumdu dalam rapat pleno mereka. Dan yakinlah tidak ada karena pendukung ini ataupun pendukung itu,” tutupnya.
Darmasyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majene atas dugaan memerintahkan bawahannya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengkampanyekan dirinya.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: FB Darmasnyah