Anggaran Rp26 Miliar Disiapkan Pemkab Mamuju Hadapi Wabah Covid-19

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah daerah Kabupaten Mamuju menyiapkan dana sebesar Rp26 miliar lebih dalam melakukan percepatan penanganan virus corona atau covid-19. Skenario anggaran itu akan mendukung pencegahan wabah virus corona.

Sekretaris Daerah Suaib menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Lemkab Mamuju telah menyiapkan anggaran belanja tidak terduga dari APBD tahun 2020 senilai Rp2.010.000.000.00 dan telah digunakan dalam melakukan sejumlah langkah pencegahan dan penanganan selama ini.

Termasuk pembelian APD dan lain-lain senilai Rp1.281,600,000,00. Selain itu telah dilakukan pula sejumlah pergeseran anggaran APBD dari RSUD Mamuju sekira Rp573.100.000 untuk membiayai rehab ruang isolasi dan pembelian APD.

Serta di lingkup pemerintah kecamatan dan kelurahan direalokasi biaya operasional dan pengadaan barang medis habis pakai, seperti desinfektan dan lain-lain senilai Rp170.189,591. Sedangkan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 6/KM.7/2020, tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Serta merujuk pula pada Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/2020, tentang pemanfaatan alokasi khusus bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, direncanakan relokasi anggaran sekira Rp6,4 miliar dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang semula senilai Rp10,2 miliar.

Dana yang dialihkan tersebut sebagian besar dari kegiatan BOK yang akan melibatkan banyak orang. “Seperti kegiatan sosialisasi kesehatan, dan saat ini telah ditiadakan, realokasi sebagian dana BOK ini telah diproses dan diajukan oleh OPD terkait untuk dimintakan persetujuan dari Menteri Kesehatan,” kata Suaib, Selasa (7/4/2020).

BPemkab Mamuju juga telah menginstruksikan pergeseran anggaran kepada pemerintah tingkat desa, agar tiap desa merelokasi APBD desa dengan nilai Rp200 juta perdesa dalam satu tahun anggaran untuk mengaktualisasi desa tanggap covid merujuk, surat edaran Menteri Desa dan PDTT No 8 tahun 2020, tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa.

“Jika dikalikan jumlah desa di Mamuju sebanyak 88 desa, maka total dana desa yang sementara diproses melawan covid-19 adalah sekira Rp17,6 miliar,” jelas Suaib.

Khusus Realokasi dana APBD desa ini dipastikan juga masih berproses untuk diajukan sesuai kebutuhan penanganan covid-19, dan jika sekiranya dalam perjalanannya kasus covid 19 mengalami perubahan berupa penurunan kasus covid, maka akan dilakukan revisi kembali sesuai dengan kebutuhan. (ADV).