Alokasi KPM dari Kemensos, Sulbar Dapat Bantuan 75 Ribu

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Provisni Sulawesi Barat mendapat alokasi 75 ribu penyaluran Kelompok Penerima Manfaat (KPM) bansos tunai dari Kementerian Sosial dalam penanganan dampak virus corona atau covid-19.

Kapala Dinas Sosial Sulbar Bau Akram Da’i mengatakan, berdasarkan arahan Mensos mengenai KPM merupakan program dari Kemensos dalam penanggulangan dampak covid-19. Diberikan kepada 33 provinsi di Indonesia.

“Kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” kata Bau Akram, Kamia (16/4/2020). KPM akan diberikan dengan cash transfer tunai, baik melalui Kantor Pos maupun Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang berada di Sulbar.

Jumlah 75 ribu KPM, merupakan usulan data yang berasal dari kabupaten, sedangkan gubernur hanya menyetujui hasil dari usulan tersebut.

Sebelumnya, melalui VC Mensos RI Juliari P. Batubara menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan ke masing-masing kabupaten dan kota untuk alokasi awal KPM bansos tunai, sesuai mekanisme dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya sebagai referensi.

“Yang paling terpenting adalah mekanismenya sesuai, dengan kata lain DTKS tersebut hanya sebagai referensi. Saya berharap pemerintah provinsi, kabupaten dan kota menunggu informasi dari Kemensos RI untuk alokasi awalnya,”kata Juliari.

Pihaknya juga akan berkoordinasi mengenai usulan nama-nama penerima bantuan tunai. Kemudian setelah itu, baru ditetapkan pelaksanaannya, dan hal itu merupakan tanggung jawab kabupaten dan kota.

Jumlah total yang menjadi sasaran dari target pemberian bansos sebanyak sembilan juta keluarga di seluruh Indonesia, dengan jumlah nominal atau besaran bantuan yang diberikan, sebesar Rp600 ribu perkeluarga selama tiga bulan.

“Bantuan yang akan diberikan mulai April hingga Juni tahun ini. Selama tiga bulan itu totalnya sebesar Rp1,8 juta per keluarga, sesuai dengan kriteria penerima,” beber Juliari.

Adapun kriteri penerima bantuan, diantaranya keluarga yang termasuk dalam DTKS Kemensos RI di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di luar dari Provinsi DKI Jakarta dan tambahan usulan daerah, seperti kriteria KK non penerima program sembako dan KK non penerima program.