AJl Mandar Tuntut Presiden Batalkan Remisi Pembunuh Jurnalis

MAMUJU, Mandarnesia.com-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar aksi di tiga kabupaten. Mamuju, Majene, dan Mamasa.

Sementara, AJI Kota Mamuju, bersama HMI Cabang Manakarra, PMII Cabang Mamuju, dan FPPI Pimpinan Kota Mamuju, melakukan aksi di Tugu Pahlawan Jalan Urip Sumoharjo, Ahmad Kirang Mamuju. Dilanjutkan ke Kantor Perwakilan Kemenkumham Sulbar, Jumat (25/1/2019) sore.

Mereka menolak Kepres Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi. Berupa, perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Susrama sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Untuk itu, AJI Kota Mandar menilai pemberian remisi adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers.

“Kami dari AJl Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo
membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh
jurnalis,” tegas Ketua AJI Kota Mandar, Ridwan Alimudin, dalam selebaran aksi AJI.

Kepala Biro Mamuju, AJI Kota Mandar, Anhar Toribaras, dalam orasinya di depan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba, mengatakan, kebebasan pers telah dinodai oleh kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ia meminta, Kemenkuham Perwakilan Sulbar menyampaikan aspirasi AJI Kota Mandar, Biro Mamuju ke Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi tersebut.

“Jika kami belum mendapat jawaban, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi,” tegas Anhar.

Mantan Ketua AJI Kota Mandar, Sudirman Samual juga menilai, Kepres Nomor 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, tidak berpihak kepada semangat UU 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

“Hari ini, Indonesia darurat kebebasan pers. Pemerintah belum menegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Olehnya itu, mahasiswa dan jurnalis bersatu untuk menuntut Presiden Joko Widodo agar segera mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis,” tegasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Perwakilan Sulbar, Silvester Sili Laba kepada massa aksi berjanji, akan meneruskan tuntutan massa aksi ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Hal itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan yang menjadi tuntutan massa aksi, untuk disampaikan ke Presiden.

“Bagaimanapun ini suatu keprihatinan kita bersama. Jadi apa yang digelorakan pada tempat ini kami mewakili pimpinan (Kepala Kemenkumham Perwakilan Sulbar), akan menyampaikan aspirasi teman-teman untuk diteruskan ke Pimpinan Pusat,” tutur Silvester.

Ketfot: AJI Kota Mamuju saat menggelar aksi depan Kantor Kemenkumham Sulbar.

Reporter: Busriadi Bustamin