Ajbar: Negara Harus Hadir Memenuhi Hak Dasar Rakyat

LOMBOK, mandarnesia.com — Kehadirann UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara.

Namun dalam implementasinya, UU Pelayanan Publik memiliki kelemahan baik dari segi pengaturan maupun dari segi implementasi. Selain dari usia UU yang sudah mencapai 11 tahun, UU eksisting belum mengakomodir perkembangan masyarakat mulai dari kebutuhan pelayanan yang komprehensif sampai perkembangan teknologi dan informasi.

Hal ini disampaikan Ajbar Anggota DPD RI Perwakilan Sulbar pada acara FGD dalam rangka Uji Sahih RUU Pelayanan Publik sebagai Penggantian UU 25 tahun 2009.

Lebih lanjut Ajbar menyampaikan bahwa jika dilihat dari hasil pengawasan UU yang dilakukan oleh DPD RI, banyak masukan dan keluhan di daerah terhadap Implementasi Pelayanan Publik. RUU Pelayanan Publik sendiri telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah pada nomor urut 232 sebagai usul murni DPD RI.

Pada masa sidang ini, dan sebagai mandat prolegnas, PPUU telah menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang perubahan UU Pelayanan Publik.

Terkait hal tersebut, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai alat kelengkapan DPD yang bertanggungjawab di bidang legislasi melakukan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Uji Sahih RUU Pelayanan Publik pada hari Kamis 3 Juni 2021 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mataram.

PPUU DPD RI dalam kesempatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua PPUU Ajbar dari Sulawesi Barat, Anggota DPD RI Perwakilan NTB Ir. H. Achmad Sukisman Azmy dan Anggota PPUU lainnya.

Kegiatan FGD ini dilaksanakan secara daring dan luring yang mengundang peserta aktif terdiri dari Pemerintah daerah, Dosen/akademisi, Lembaga penelitian, Lembaga Swadaya Masyarakat, DPRD, Ombudsman, Organisasi profesi; dan Tokoh masyarakat dan masyarakat hukum adat.

FGD menyambut baik penyusunan RUU Pelayanan Publik oleh PPUU DPD RI dan telah memberi masukan yang positif dan membangun untuk perbaikan RUU Pelayanan Publik. Seterusnya PPUU DPD RI akan melakukan finalisasi RUU dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang diberikan dalam forum FGD ini. (rls)