AIM Instruksikan Pajak 10 % bagi Restoran dan Rumah Makan

Reporter: Karmila Bakri

POLMAN,mandarnesia.com_ Bupati Polewali Mandar memberikan arahan kepada petugas lapangan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Polewali Mandar, terkait arahan KPK memberlakukan pajak 10 %, untuk usaha restoran dan rumah makan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sipamandaq BAPPEDA (22/10).

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BAPPEDA, kepala Satpol PP, dan 30 petugas lapangan Dinas Pendapatan Daerah. Andi Ibrahim Masdar selaku bupati Polewali Mandar, mengundang khusus staf Dinas Pendapatan Daerah yang bertugas memantau restoran dan rumah makan.

Polewali Mandar memiliki potensi yang luar biasa dalam peningkatan pajak. Hal yang perlu disikapi secara tegas, dimana dalam arahannya Andi Ibrahim memberikan penegasan kepada petugas lapangan, supaya konsisten dalam menjalankan tugas di lapangan.

” Restoran dan warung makan harus membayar pajak 10 persen, ini merupakan perintah dari KPK, jika ada kendala-kendala yang ditemukan harus segera dilaporkan, agar diupayakan solusinya,” tegas Andi Ibrahim Masdar, kepada petugas lapangan dinas pendapatan daerah.

“Petugas lapangan Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan tugas tetap akan didampingi oleh Satpol PP, ” tutup Andi Ibrahim Masdar.