MAMUJU – Pengalihan pengolahan SMA/SMK/ Sederajat dari Kabupaten/Kota ke Provinsi menyisakan persoalan, termasuk belum cairnya gaji mereka sampai wacana akan adanya pengurangan tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Menindak lanjuti hal tersebut Kepala Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan Dikbud Sulbar Abd. Malik mengungkapkan, adanya
permasalahahan tersebut dikarenakan terkendala pemberkasan mereka, termasuk Surat Keputusan (SK) bupati yang dimiliki ada
yang dibuat-buat.
“Totalnya GTT/PTT itu 925 orang. Hanya di situ ada kendalanya setelah kita verifikasi setelah pengumuman, itu ternyata ada SK
sekolah dicantumkan dalam SK bupati. Yang lengkap itu kita masukkan ke dalam, yang tidak jelas itu kita akan keluarkan,” ujar Abd. Malik kepada mandarnesia.com, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/7/2017).
Dia menyebut, setelah dilakukan klarifikasi di temukan SK bupati yang hanya dibuat secara sendiri.
“Tiba-tiba muncul SK bupati padahal bukan aslinya ada yang di tempel-tempel ke dalam, itu yang mengakibatkan yang punya SK
sekolah muncul SK bupati. Jadi mereka yang awalnya tidak memiliki SK bupati itu yang memengang kontrak gubernur. Sedangkan yang tidak, itu tetap SK Dinas sekolah namanya,” jelas Malik.
Malik menambahkan, pembayaran dalam penggajian nantinya adalah mereka yang memiliki SK asli dari bupati. Sedangkan yang
tidak, akan dikembalikan penggajiannya sesuai dengan aturan sekolahnya masing-masing.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Bahwa yang dianggarkan itu SK bupati yang mengajar di negeri. SK bupati yang diminta supaya mendasari pembayaran karena
mereka dari kabupaten,” ungkapnya [/perfectpullquote]
“Jadi untuk penggajiannya dalam waktu dekat ini rencana minggu pertama, paling telat minggu kedua bulan Agustus ini sudah cair,
apalagi kita juga sudah diperintahkan untuk segera,” tambah Malik.
#AyubKalapadang/BusriadiBustamin