MAMUJU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat merencanakan pertemuan dengan KPU Sulawesi Tengah, membahas 457 hak pilih di Kabupaten Pasangkayu yang masuk zona wilayah Donggala pasca Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas diterbitkan.
Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) memberi masukan kepada KPU Sulbar agar tetap mengutamakan hak pilih masyarakat dengan baik. Apakah 457 pemilih ini mau memilih di Pasangkayu atau Donggala.
“Hak pilih digunakan dengan baik. Tekniknya atur dengan KPU Sulteng. Kalau sekarang itu rakyat mau memilih di kita. Siapakan di sana, tempat pemilih,” kata ABM kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/1/2019).
Berdasarkan data KTP-el hak pilih 456 warga secara UU masih berada di zona pemilihan Kabupaten Pasangkayu.
Disampaikan ABM, Permendagri tentang Tapal Batas itu juga ditinjau ulang setelah ditemukan banyak pelanggaran adminstrasi di dalamnya.
“Permendagri belum sah, itu dianulir setelah saya sampaikan ke Kemendagri. Dibedah harus dikaji ulang karena yang disengketakan 3 kilo meter kenapa masuk 5 kilo meter,” tanya ABM. “Saya tidak pernah tanda tangan, ternyata pihak mereka yang salah.”
“Masyarakat jangan dirugikan harus menggunakan hak pilih. Terserah mereka mau memilih di mana, haknya mereka termasuk siapa yang dipilih,” sambungnya.
Sementara jika ada potensi sumber daya alam di wilayah tersebut, kata ABM, pemerintah Sulbar akan melakukan perundingan untuk bagi hasil dengan Sulteng.
Reporter: Sudirman Syarif