Mandarnesia.com — Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di beberapa wilayah di kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat sangat mengkuatirkan. Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) pun akan segera mengajukan usulan peraturan daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Usulan tersebut berupa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penjualan miras.
“Di Sulbar, hanya Kabupaten Polman yang ada Perda mirasnya,” sebut ABM, mencontohkan kabupaten yang pernah ia pimpin selama dua periode saat menghadiri pemusnahan barang sitaan di Mapolda Sulbar, Kamis (24/5/2018).
Baca: http://mandarnesia.com/dprd-sulbar-segera-godok-perda-miras/
Baca: http://mandarnesia.com/sulbar-sasaran-bisnis-obat-terlarang/
Baca: http://mandarnesia.com/polda-sulbar-musnahkan-barang-sitaan-senilai-rp-3-m/
Dalam lerda tersebut, sambung ABM, melarang miras dijual secara bebas. “Harus ada izin. Tidak bisa lewat dari dua botol,” ungkapnya.
Ia mengaku khawatir, mudahnya miras didapatkan hingga dapat merusak generasi bangsa.
“Merusak sendi-sendi bangsa kita, merusak anak bangsa kita. Mestinya kita berpikir untuk generasi ke depan,” imbuhnya.
Perda tersebut setelah disahkan, aturannya akan berlaku secara keseluruhan di enam kabupaten.
Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Sulbar dalam memerangi peredaran narkotika, obat terlarang dan miras.
Reporter: Sudirman Syarif