MAMUJU, Mandarnesia.com — Gubernur Provinsi Sulawesi Barat menggelar konferensi pers soal statemen yang menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Sulbar Tahun 2018, terlalu lama digoreng di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melalui keterangan tertulis, ABM menyampaikan bahwa penyebutan DPRD bukan sebagai lembaga atau orang perorangan, tetapi pada pembahasan.
Pembahasan di DPRD, dimaknai ABM bahwa TPDA yang melakukan pembahasan dengan Banggar DPRD memerlukan waktu dalam setiap pembahasan.
Dikatakan pula, perlu disampaikan bahwa proses pembahasan APBD-P tahun 2018 adalah yang persetujuan tercepat bersama sejak berlakunya UU 23 Tahun 2014.
Menurut ABM, APBD-P Tahun 2016 disetujui bersama bulan Desember di Tahun 2016 dimana APBD-P Tahun 2017 bersama November Tahun 2016. Artinya, kinerja DPRD semakin tahun semakin baik.
Tentunya sambungnya, ini tidak terlepas dari komitmen seluruh masyarakat, termasuk DPRD Sulawesi Barat secara kelembagaan.
Dalam surat tersebut, ABM berharap semoga ke depan semakin dapat meningkatkan sinergi dengan seluruh komponen agar proses pembangunan bisa berjalan cepat.
Reporter: Sudirman Syarif