MAMUJU – Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar (ABM) menghimbau kepada pejabat Lingkup Pemprov Sulbar agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran.
“Ya seharusnya dipatuhi karena sudah dilarang. Kalau aturannya tidak bisa, ya tidak bisa. Tidak bisa saya yang mengeluarkan kalau ada aturan harus diikuti,” tegas ABM usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulbar, Selasa (13/6/2017).
Kata ABM, jika ada ditemukan pegawai yang menggunakan mobil dinas mudik lebaran, maka akan ditindak tegas.
“Aturan harus ditegakkan, jangan takut sama Ali Baal, takutlah sama aturan. Kalau ditemukan kita akan tindaklanjuti ke pak sekda,” tegasnya lagi.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB, Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Aturan tersebut menegaskan, larangan mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran dan penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan dalam kota.
#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin