Pekerja-Mahasiswa Wajib Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial

Pekerja-Mahasiswa Wajib Diberikan Perlindungan Jaminan Sosial -

Mandarnesia.com – Dalam peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Sulbar bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi jaminan sosial kepada pekerja jasa konstruksi, mahasiswa dan siswa kerja praktek atau magang serta narapidana dalam proses asimilasi.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang Kewajiban Pendaftaran Pekerja Jasa Konstruksi pada BPJS ketenagakerjaan dan Instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewajiban Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial bagi mahasiswa dan narapidana.

Asisten Gubernur Sulbar, Darno Majid mengatakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program sistem jaminan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 dan UU Nomor 24 tahun 2011, yakni memiliki sasaran peningkatan peran pemerintah daerah dalam upaya mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Barat.

“Yang paling dekat dengan keseharian kita adalah pekerjaan sektor jasa konstruksi, dan para pekerja merupakan bagian segmen pekerjaan dengan risiko tinggi sehingga perlu mendapat perhatian khusus,” jelas Darno, Selasa (15/5/2018).

Menurut Darno BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki empat jaminan sosial diantaranya jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan terakhir jaminan pensiun dengan sasaran penduduk sosial sekaligus para pekerja formal dan informal.

Selain itu pemerintah daerah diminta untuk turun menyukseskan program BPJS ketenagakerjaan yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan membuat kebijakan-kebijakan yang mengarah pada perlindungan ketenagakerjaan sehingga terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja di Sulbar.

“Kita tidak menginginkan suatu peristiwa atau risiko sosial yang dapat menimbulkan kemiskinan dan kemelaratan karena hilangnya penghasilan akibat sesuatu yang dialami tenaga kerja,” ungkapnya.

Reporter: Ayub Kalapadang

Foto: Ayub Kalapadang