Reporter : Busriadi Bustamin
MAMUJU,mandarnesia.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menegaskan, pada tahun 2022 mendatang seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) diwajibkan beralih dari TV analog ke TV digital.
“Jadi sesuai dengan edaran Pak Menteri Infokom, makanya kita undang Polda yang berwenang memberikan materi juga apabila teman-teman tv kabel atau lembaga penyiaran berlangganan tidak melaksanakan itu, tahun 2022 mungkin akan ditindak secara hukum. Jadi ini wajib,” tegas Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, usai membuka acara Sosialisai Perizinan Hak Siar dan Televisi Digital, di salah satu hotel di Mamuju, Selasa (8/9/2020).
Menurutnya, salah satu tujuan dilaksanakannya sosialisai perizinan hak siar dan televisi digital adalah untuk menambah pengetahuan pihak LPB. Sehingga dalam menyambut era tv digital bisa lebih matang lagi.
Ia juga menyampaikan, salah satu kemudahan dari tv digital adalah pihak LPB tidak perlu lagi mendatangi pelanggan yang tidak membayar iurannya.
“Analog kan masih memakai kabel. Nanti saat sudah digital Insya Allah teman-teman di LPB tidak capek-capek lagi menagih ke pelanggan karena digital nanti sifatnya kayak telkom. Jadi kayak speedy akan mati sendiri apabila ada user atau pelanggan tidak membayar. Ada kemudahan. Dan siarannya lebih jernih dan bagus,” jelas April Ashari.
Sementara itu, Faisal Alamri General Manager MSO dan LCO Develoment K-Vision Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, mengatakan, bahwa tv kabel tidak masuk dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Sehingga, tv kabel masuk di undang-udang mana jika bermasalah?
“Banyak undang-undang yang bisa menjerat. Ada ITE-nya. Biasakan ITE kita tahu medsos, padahal ITE jua termasuk di tv kabel dan analog. Karena ITE itu merubah hak orang menjadi hak kita dan duitnya masuk ke kita. Dari parabola kita beli reseiver di toko kita pasang, kita rubah lagi ke RF. Dari RF kita ubah lagi ke penguat ke kabel. Dari kabel sudah terhalang. Orang yang mendapatkannya harus beli. TVRI pun terjual di dalamnya. Berarti tv kabel bukan penyiaran bebas. Beda dengan UHF yang punya sudah persilahkan, silahkan masyarakat ambil,” jelasnya.
“Hak cipta bukan tv kabel yang mencitkan, tv kabel cuma membesarkan, menyebarluaskan, menkomersilkan. Jadi tv kabel dari sisi manapun berada pada posisi yang salah. Kita mau ambil misalnya punya manakarra tv, atau Mamuju tv, global tv atau MNC, diizinkan yang punya nggak. Kalau yang punya tidak izikan ya tidak bisa disiarkan. Yang punya berhak mengadu. Bahwa punya saya dicuri dan dijual. Jadi sekarang provider rata-ratakan memberikan solusi, yaitu berkontrak. Silahkan berkontrak untuk keberlangsungan usaha itu. Tapi bukan berarti berkontrak semau kita harganya,” sambunganya.
Acara sosialisasi ini dihadiri sejumlah direktur LPB di Sulbar. Kemudian pihak polda dan bawaslu. Kegiatan ini digelar selama dua hari dan berakhir, Rabu (9/9/2020) siang tadi.
Foto : Busriadi Bustamin