Perjalanan Suara Pemilih Sebelum Penetapan Pemenang

Perjalanan Suara Pemilih Sebelum Penetapan Pemenang -

Mandarnesia.com — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melajukan rekapitulasi perhitungan suara masing-masing Paslon di Pilkada Polman. Rekap tersebut akan dilaksanakan selama dua hari.

Hari pertama, Sabtu 30 Juni, rekapitulasi akan dilakukan di delapan kecamatan, dan hari kedua Ahad, 30 Juli 2018 rekapitulasi juga akan dilakukan di delapan kecamatan.

Kepada mandarnesia.com, Ketua KPU Kabupaten Polman M. Danial menyampaikan, setelah selesai di kecamatan, rekap selanjutnya akan dilakukan di KPU kabupaten tanggal 4 hingga 6 Juli.

Pada rekapitulasi, KPU Kabupaten akan menetapkan perolehan suara sebelum menetapkan pemenang Pilkada.

Sebelum ditetapkan, KPU akan memberi kesempatan kepada Paslon permohonan Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Pengajuan PHPU akan dilakukan dengan jangka waktu 3 hari kerja, terhitung saat penetapan pleno.

“Jika tidak ada pengajuan, KPU akan menetapkan, inilah pasangan terpilih,” ujarnya.

Sementara hasil real count yang dilakukan KPU RI memenangkan Paslon 2 Andi Ibrahim Masdar (AIM)-Natsir, Danial menyampaikan bahwa itulah bayangannya.

“Itu hasil sementara, tapi kami tidak biasa mengatakan bahwa itulah hasil akhir,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: FB Fitripatonangi