1.917 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif di Pemerintahan

Mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan masih terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht, namun masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, saat Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018) siang.

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mengerjakan PNS Tipikor inkracht agar ada pertambahan yang signifikan yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat yang dilakukan PNS tersebut merugikan negara.

Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, I Nyoman Arsa menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman Arsa kutip mandarnesia.com dari laman setkab.go.id

BKN sendiri, lanjut Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

BKN juga telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, I Nyoman Arsa mengingatkan, “Yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri, atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).” (humasbkn)

Foto: Setgab.go.id