Tokoh Literasi Nasional Kecam Pembajakan Novel Epos Daeng Rioso

Bachtiar Adnan Kusuma (Sumber Foto: https://www.pinisi.co.id/)

MANDARNESIA.COM, Makassar — Bachtiar Adnan Kusuma, tokoh perbukuan nasional menyebut dugaan pembajakan buku novel epos Daeng Rioso oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan institusi negara.

“Ini tindakan pelecehan terhadap karya intelektual, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, oleh institusi negara yang berafiliasi dengan perpustakaan adalah kejahatan institusional,” sebut penerima Penghargaan Tertinggi Nugra Jasadharma Pustaloka Perpustakaan Nasional RI ini, Selasa, (9/7/2024).

“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Barat sebagai lembaga penerima amanah dalam layanan pemustaka dan koleksi karya cetak penulis, seharusnya bertanggung jawab penuh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perpustakaan adalah institusi yang mengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional,” terang Bachtiar.

Menurut Bachtiar, pihak yang melakukan pembajakan buku atau memperbanyak dan mendistribusikan karya cetak seseorang tanpa izin, atau persetujuan penulis atau penerbit wajib dituntut secara hukum.

“Sebagai praktisi dan pelaku perbukuan nasional, kami mengecam dan menuntut keras tindakan pembajakan buku karya penulis dari Sulbar oleh lembaga negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom para pekerja buku di Indonesia,” kecam Bachtiar sosok yang telah menulis ratusan judul buku.

“Mari bersama kita melawan pembajakan buku dan menjaga integritas karya intelektual di negeri ini,” tegas tokoh literasi yang aktif menulis di berbagai media nasional ini. (wm/*)