Tim Hukum Habsi-Irwan Minta ke Bawaslu HI Jadi Calon Tunggal

Reporter: Sudirman Syarif

MAMAMUJU, mandarnesia.com —  Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Habsi Wahid-Irwan SP Pababari mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu. Permohonan tersebut terkait persoalan Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud yang dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan pasangan calon.

“Yang kami angkat ini masih persoalan ijazah, yang kami anggap itu improsedural. Terkait materi gugatan, kami hanya mempersoalkan persyaratan sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana salah satu syarat untuk menjadi calon, itu kami anggap ada salah satu yang tidak terpenuhi, yaitu soal ijazah. Sehingga dokumen lain itu akan ikut, karena tidak sesuai dengan identitasnya yang menggunakan S.Sos itu,” kata tim hukum Habsi-Wahid Akriadi, Senin (28/9/2020).

Pihaknya meminta Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi pasangan Tina-Ado karena dianggap tidak memenuhi syarat. “Harapan kami, sesuai dengan isi gugatan, kami meminta kepada Bawaslu agar menetapkan bahwa Habsi-Irwan sebagai calon tunggal, karena pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, dalam artian diminta untuk didiskualifikasi,” tegas Akriadi.

Merespon pernyataan dari salah satu Komisioner Bawaslu Mamuju bahwa ijazah tersebut dinilai tidak melanggar. Ia menilai, pernyataan Bawaslu yang melalui kajiannya mereka di Gakkumdu, dimana mereka hanya mencocokkan antara ijazah dan nama yang ada di kampus, sehingga akan diuji secara hukum.

“Apakah memang sudah prosedural atau improsedural cara mendapatkan ijazah itu, sebab ini sangat jelas bahwa Kemenristekdikti membuat suatu aplikasi untuk pengecekan, kenapa kemudian itu tidak dilakukan. Undang – undang sudah menjamin hal itu, mengenai masalah keabsahan ijazah dan pemerintah sudah menyediakan semua itu, dan ini yang akan kami persoalkan,” imbuh Akriadi.

Sentra Gakkumdu: Dugaan Ijazah Palsu Ado Mas’ud Bukan Pelanggaran

Persoalan bahwa Nomor Induk Mahasiswa Ado Mas’ud yang belum diinput, advokat muda ini mengaku bahwa, persoalan penginputan dikembalikan kepada kampus, dan dalam bahasa Undang-undang, itukan sebuah kewajiban, kenapa itu tidak dilakukan.

“Makanya itu yang kami persoalkan bahwa ini improsedural cara mendapatkannya. Sementara kami mengajukan lima bukti, dan mungkin ada tambahan dan nanti dipersidangan kami buka bukti-bukti itu.” Tegas Akriadi.

Akriadi juga mengaku sangat siap dengan tuntutan yang dilayangkan tim hukum Tina-Ado ke Bawaslu. “Sampai hari ini, kami belum menerima pernyataan dari Bawaslu secara resmi, berdasarkan Perbawaslu Nomor 2, sangat jelas dikatakan bahwa ketika salah satu pihak merasa dirugikan dalam hal ini misalnya klien kami merasa dirugikan, maka kami akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, dan kami sangat siap menghadapi itu karena melihat dari materi gugatan yang mereka nyatakan di beberapa media, kami anggap bahwa itu lemah,” tutup Akriadi.

Sementara, Ketua Bawaslu Rusdin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa permohonan sengketa, tentu dilihat dulu oleh tim penerima, apakah permohonannya lengkap atau tidak. Setelah itu dilihat objek dan tenggang waktunya, sehingga bisa diterima.

Rusdin belum bisa memberi komentar lebih jauh terkait hal tersebut, apakah legal atau tidaknya, tentu semuanya akan diproses.

“Jika ruangnya adalah sengketa, tentu diselesaikan lewat musyawarah,” ujar Rusdin.

Rusdin juga menjelaskan tidak punya kewenangan menentukan ijazah asli atau tidak. “Kami di Bawaslu tidak bisa menentukan asli atau tidaknya, itu bukan ruang kami. Karena ini permohonan sengketa, tentu kita akan lihat, jika lengkap kita lanjut untuk registrasi, dan kalau tidak lengkap maka diminta untuk perbaikan,” tutup Rusdin.