Tim Hukum Habsi-Irwan Bakal Melaporkan Pengurus PAN-PPP Mamuju ke DPP

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Tim pengacara Habsi Wahid-Irwan Pababari akhirnya bersikap. Mereka berencana melayangkan surat ke Dewan Pengurus Pusat PAN dan PPP buntut ketidakpatuan pengurus kedua partai tingkat kabupaten Mamuju yang dianggap tidak mematuhi rekomendasi DPP.

Baik DPP PAN dan PPP telah menerbitkan SK yang merekomendasi Habsi-Irwan untuk Pilkada Mamuju 9 Desember mendatang.

“Dalam waktu dekat ini, kami selaku tim lawyer Habsi-Irwan akan melayangkan surat ke tingkat DPP baik PAN maupun PPP. Terkait adanya sikap sejumlah pengurus kedua partai tersebut di tingkat DPD atau DPC yang tidak mengindahkan rekomendasi DPP,” kata Nasrun, Senin (10/8/2020).

Ia menyebut, kliennya merasa dirugikan. “Pada saat pendaftaran nanti di KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pendaftaran pasangan calon ditandatangani ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat provinsi. Disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan pengurus partai politik tingkat provinsi,” jelasnya.

Pada Poin 4a dalam pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat.

Pada poin 5 pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota oleh partai politik ditandatangani oleh ketua partai politik dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten/kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.

“Hal lain yang kami perlu ‘stresing’ adalah pada poin 5a dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat,” sebutnya.

Hal itu menjadi dasar tim hukum Habsi-Irwan untuk menyurat ke DPP partai tersebut. “Terkait bagaimana kesiapan nantinya, termasuk ketidakhadiran pengurus DPD PAN Mamuju dan DPC PPP Mamuju pada pertemuan Koalisi Kerakyatan,” ungkapnya.

Tim Hukum Habsi-Irwan Akriadi, juga sudah bersiap melakukan progres dalam mengawal hingga ke tingkat DPP Partai atas adanya sikap kader partai PAN dan PPP di daerah. Kehadiran sejumlah kader PAN dan PPP di acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon juga yang akan disampaikan.

“Sikap DPC dan DPD partai yang menghadiri deklarasi semalam, sementara tidak sesuai dengan rekomendasi partai, inilah yang kemudian kami kaji dan nantinya akan kami sampaikan ke DPP partai tersebut,” tutupnya. (*)