Tim Analisis SIPKUMHAM Lakukan Analisis Kebijakan di Lariang

PASANGKAYU, mandarnesia.com–
Analisis kebijakan dilakukan pada setiap tahapan dalam proses kebijakan publik agar dapat diperoleh kebijakan yang tepat dan mampu memecahkan masalah publik serta dapat mencapai apa yang menjadi tujuan dibuatnya kebijakan. Apalagi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan HAM sehingga menjadi perhatian khusus Tim Analisis SIPKUMHAM.

Tim Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat yang dipimpin Kepala Bidang HAM Munir, didampingi Kepala Sub Bidang P3KUMHAM Wardi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Munawir melakukan interview dengan warga dan Tokoh Masyarakat Desa Lariang terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Letawa, Selasa (23/2/2021).

H. Sahir (tokoh masyarakat) saat di temui di kediamannya mengatakan bahwa berita salah satu media pada tanggal 16 Februari 2021 benar adanya tekait pengaduan masyarakat ke DPRD Pasangkayu untuk menyampaikan aspirasi warga Desa Lariang, dari sembilan Dusun yang di Desa Lariang hanya dua Dusun yang tidak masuk dalam kawasan HGU PT. Letawa.

Masyarakat merasa di rugikan karena keberadaan sertifikat Hak Milik Tanah yang mereka miliki tidak diakui.

Dari keterangan ini, Tim Analisis akan melakukan konfimasi dan interview lebih lanjut ke instansi terkait antara lain DPRD Pasangkayu, Bagian Pemerintahan Setda Pasangkayu dan BPN Kabupaten Pasangkayu.(rls)