THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan

by
Foto: Biro Humas Kemnaker
Foto: Biro Humas Kemnaker

MANDARNESIA.COM, Semarang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah menerima laporan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dibayarkan secara penuh.

Sidak Menaker, Perusahaan Janji Lunasi THR

Sidak dilakukan pada Selasa (31/3/2026) di perusahaan berinisial HSW yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja. Dalam kunjungan tersebut, Menaker meminta manajemen segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan.

Hasil pertemuan menunjukkan adanya komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran paling lambat 2 April 2026.

“Saya menyempatkan hadir untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. Sudah ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.

Bermula dari Aduan Posko THR 2026

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026.

Perusahaan sempat membayarkan THR pada 18 Maret 2026 setelah pemeriksaan awal. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh.

Padahal, aturan menyebutkan THR wajib dibayar maksimal tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan secara penuh, bukan dicicil.

Alasan Perusahaan Tak Dibayar Penuh

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa perusahaan berdalih kondisi ekonomi yang kurang baik serta mengaitkan pembayaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Denda 5 Persen Jika Terlambat

Menaker menjelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR.

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran dan harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan.

Peringatan Tegas untuk Perusahaan

Yassierli menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di tempat lain.

Ia menekankan bahwa sebagai negara hukum, seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan dan menjamin hak pekerja terpenuhi.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib taat pada ketentuan dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya.

Kemnaker Klaim Respons Aduan Hampir 100 Persen

Menaker juga menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya, hampir seluruh aduan terkait THR berhasil ditindaklanjuti.

“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Biro Humas Kemnaker/WM)