Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 88.975 dalam Rapat Pleno Pemilu tahun 2019.
Adapun rincian jumlah DPS di 12 kecamatan. Bamba Lamotu dengan enam desa, 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) KPU tetapkan 10.803 DPS.
Kecamatan Pasangkayu, enam desa 60 TPS KPU tetapkan 14.804 DPS. Kecamatan Baras enam desa 45 TPS KPU dengan 10.510 DPS.
Kecamatan Sarudu, lima desa 34 TPS, KPU total 8.061 DPS. Kecamatan Dapurang lima desa 38 TPS KPU tetapkan 7.909 DPS. Kecamatan Duripoku empat desa 14 3.521 DPS.
Kecamatan Bulutaba, tujuh desa 30 TPS, 6.098 DPS. Kecamatan Tikke Raya lima desa 37 TPS, tetapkan 8.367 DPS. Kecamatan Pedongga empat desa 17 TPS dengan 4.290 DPS.
Kecamatan Bambaira empat desa 24 TPS KPU dengan 5.793 DPS. Dan Kecamatan Lariang tujuh desa 18 TPS KPU menetapkan 4.158DPS. Total 63 desa dengan 389 TPS, total DPS Kabupaten Matra 88.975.
Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu, Divisi Teknis Penyelenggara Harlywood Suli Junior mengatakan, jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan dengan DPT pada Pilgub lalu.
“Sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU akan lakukan perbaikan dan akan dimasukan ke dalam DPSHP,” kata Harly kepada mandarnesia.com, Ahad (17/6/2018).
Sementara daftar pemilih potensial non Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di 63 desa, dengan 389 TPS, mencapai 10.752.
Reporter: Sudirman Syarif