POLEWALI-Jajaran Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disperinkop) dan UKM Provinsi Sulbar melakukan pengawasan barang beredar di Polewali Mandar. Sejumlah toko mainan anak-anak, dan toko pedagang helm di Polewali dan Pasar Sentral Pekkabata disasar, Selasa (11/7/2017).
Bahtiar Suyuti, Kepala Disperinkop dan UKM Sulbar beserta rombongan terlihat menyasar toko Istana Anak di jalan Ahmad Yani, Polewali.
Saat ditemui Bahtiar mengatakan, pengawasan barang beredar dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Pengawasan barang yang beredar harus berlogo SNI, untuk pertama kalinya kita laksanakan di Polman. Selanjutnya ke Mateng dan Matra hingga secara bergiliran mencakup enam kabupaten di Sulbar,” katanya.
Selain itu, sebut Bahtiar, jika ditemukan barang tanpa logo SNI pihaknya akan memberi teguran awal, kemudian akan direturn atau dikembalikan kepada distributor penyuplai produk tersebut.
“Kalau kita di Disperindag diberi imbauan dulu, terus dilaporkan. Selanjutnya produk tanpa SNI ini kita kembalikan ke distributornya,” jelas Bahtiar.
Sementara itu, Najib Ali salah satu Staf Disperinkop dan UKM Sulbar menjelaskan, barang kebutuhan baik pangan maupun nonpangan, bila tidak memenuhi syarat atau SNI akan merugikan konsumen.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””] “Misalnya dari bohlam lampu yang tidak memiliki standar dan diragukan kualitasnya bisa terjadi bahaya kebakaran. Kemudian helm kendaraan roda dua, tidak memiliki SNI dan kualitasnya tidak bagus mudah pecah atau retak. Tentu membahayakan konsumen,” terangnya. [/perfectpullquote]
Ia mengimbau, para pedagang supaya tidak menjual barang-barang yang tidak ber-SNI.
“Bagi masyarakat agar berhati-hati dan jangan membeli barang sembarangan. Teliti dahulu labelnya apakah memiliki SNI atau tidak. Jangan membeli barang dalam keadaan murah, tapi kualitasnya belum tentu terjamin,” tutur Najib. (*)
#Meinanda/Busriadi Bustamin