MAMUJU-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Enny Anggraeni Anwar menegaskan akan tetap memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor hari pertama kerja.
“Kan sudah ada sanksinya yang diberikan. Kalau tidak masuk hari pertama dipotong TPP 50 persen, hari kedua 75 persen, dan hari ketiga tidak masuk dipotong 100 persen,” tegas Wagub Sulbar, usai upacara hari pertama masuk kantor kepada sejumlah awak media, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan bagi pegawai ASN yang tidak masuk kerja biar lebih disiplin.
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Sebenarnya bukan tidak kasihan, kita harus mendisiplinkan bahwa waktu itu penting. Kan ada waktunya libur, ada waktunya kerja,” ujarnya.[/perfectpullquote]
“Masing-masing SKPD kita minta absensinya. Kita tunggu laporannya dari kadis masing-masing,” tambah Enny.
#BusriadiBustamin