MANDARNESIA.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, Kamis (8/12/2022).
Sosialisasi digelar di Lantai II Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat menghadirkan stakeholder terkait, Polda, TNI, BIN, Kejati, Disdukcapil, Kesbangpol, organisasi masyarakat, media dan perwakilan LO bakal calon perseorangan DPD.
Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, ada dua hal yang harus dijelaskan terkait mekanisme penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD. Sulawesi Barat yang jumlah DPT yang 800 ribu lebih, minimal jumlah dukungan 1.000 pemilih dengan sebaran 50 persen kabupaten di Sulbar.
“Yang kedua, tolong bakal calon DPD segera menyiapkan surat permohonan ke KPU untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Karena untuk penginputan dan pengunggahan data dan dokumen seluruhnya lewat SILON,” kata Rustang kepada media usai sosialisasi.
Tanggal 16 sampai 29 Desember Tahun 2022, adalah tahap penyerahan dukungan bakal calon.
Bakal calon DPD diharapkan berusaha mengoptimalkan perihal yang disampaikan KPU, dengan segera menunjuk paling banyak dua orang LO, baik di Provinsi maupun Kabupaten. Sehingga fokus terhadap tahapan dan pengelolaan dokumen yang dibutuhkan.
“Bakat calon dapat menunjuk admin atau operator yang senantiasa mengikuti perkembangan informasi yang dibutuhkan, sehingga sesama admin atau operator berkomunikasi dengan admin tingkat provinsi,” ungkapnya.
“Peran admin dan LO bakal calon perseorangan DPD sangat menentukan, kami berharap seluruh informasi dan komunikasi berkaitan persyaratan nanti akan dapat dimaksimalkan,” ujar Adi Arwan Alimin yang memandu sosialisasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, komisioner Sukmawati M Sila, Kabag, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Sulbar. (Rilis Hupmas)