Koruptor Nyaleg, Bawaslu: Itu Hak Konstitusi

Mandarnesia.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provins Sulawesi Barat Sulfan Sulo menyampaikan, secara teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah keputusannya setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 4 Ayat 3 Pasal 7 hurup G Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

“Yang masuk di kita ini sengketa, merekomendasikan kemarin putusan di Bawaslu, harus dimasukkan. Kemarin ditunda oleh KPU karena ada instruksi dari surat edaran,” kata Sulfan Sulo, Jumat (14/9/2018).

Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/ma-eks-koruptor-boleh-nyaleg-kpu-sulbar-tunggu-instruksi/

Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/kpu-sulbar-tetapkan-dpt-perbaikan-pemilih-ac-terserap/

“Setelah ada putusan MA kita memberikan kepastian hukum untuk semua dan itu saya rasa karena teknisnya memasukkan caleg, tidak di Bawaslu itu di tetap di KPU. Kita berharap seperti itu,” harap Sulfan semalam.

Menurutnya, eks napi koruptor juga manusia yang memiliki haknya. “Kalau misalnya kita membatasi hak orang secara konstitusi itu memang harus melalui putusan pengadilan dan undang-undang.
Itu sudah pulihn, dan itu perlakuannya.” Sambung Sulfan.

“Ini eks, itu mereka kan sudah menjalani itu. Tidak bisa menghukum orang seumur hidup. Perlakukan sebagai manusia,” tutup Sulfan.

Reporter: Sudirman Syarif