Tenaga Kesehatan Wajib Miliki STR

Tenaga Kesehatan Wajib Miliki STR -
Anwar, S.Km, Perwakilan Kesmas Majelis Tenaga Kerja Provinsi (MTKP) Sulbar

MAMUJU-Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki Surat Keterangan Registrasi (STR) dari pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Untuk mendapatkan STR harus melalui beberapa tahap pendaftaran, yaitu melakukan pendaftaran secara online melalui kemenkes.go.id, mengisi biodata surat pernyataan, dan print out hasil registrasi. Setelah itu, berkas akan dibawa ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), untuk diinput dengan melampirkan foto, ijazah, surat pernyataan berisi materai dan blanko kuitansi transaksi pembayaran di bank sejumlah Rp100.000.

Anwar, S.Km, Perwakilan Kesmas Majelis Tenaga Kerja Provinsi (MTKP) Sulbar menjelaskan, setelah berkas diterima, pihaknya tidak langsung melakukan penginputan ke pusat melainkan data harus diverifikasi terlebih dahulu.

“Jika ada data yang keliru maka kami akan lakukan koreksi,” jelas Anwar di ruang kerjanya, Senin (10/4).
Untuk pelayanan pengurusan STR di Diknas Sulbar, hanya membuka pelayanan dua hari dalam sepekan, Rabu dan Jumat.

“Dinas kesehatan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pelayanan pendaftaran STR itu hanya melayani hari Rabu dan Jumat, selebihnya hari hari lain itu kami tidak melayani,” paparnya.

“Masalah lama atau tidaknya STR itu, tergantung dari pusat karena bukan kami yang tentukan. Kami hanya menginput. Biasanya sampai 1 bulanan kita menunggu baru jadi,” tambah Anwar.
#SudirmanSyarif#BusriadiBustamin