Reses Ajbar, Fokus ke Pengawasan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Reses Pemantauan UU No. 6 Tentang desa di kecamatan Polewali dgn peserta pendamping desa dan kepala desa sekecamatan binuang dan polewali.
Reses se Kecamatan Polewali Binuang Anreapi.

Wonomulyo, mandarnesia.com-Senator DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Barat memiliki tugas reses 10 titik. 10 titik tersebut difokuskan pada pengawasan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang didalamnya termakub keuangan desa.

Reses pertama di 5 titik dengan berdasar pada efisiensi waktu dan mendekatkan pelayanan kepada seluruh desa di Sulbar, dan berada di Kabupaten Polewali Mandar, kabupaten dengan penduduk terbanyak di Sulawesi Barat.

Reses se Kecamatan Polewali Binuang Anreapi.

“5 titik tersebut berada di Kecamatan Polewali dengan menghadirkan kepala desa, sekdes dan, juga pendamping  desa se Kecamatan Binuang dan Anreapi. Ini kami lakukan untuk mempermudah pelayanan serta efisiensi waktu” ungkap Ajbar kepada mandarnesia.com.

Titik kedua dilaksanakan di Aula Kantor Camat Matakali dengan menghadirkan peserta kepala desa dan Pendamping Desa se Kecamatan Matakali, Kecamatan Tapango dan Kecamatan Matangnga.

Reses se Kecamatan Matakali, Tapango dan Matangnga.

Titik ketiga dilaksanakan di Aula Kantor Camat Wonomulyo yang juga menghadirkan kepala desa dan seluruh pendamping desa se Kecamatan Wonomulyo, Mapilli dan Kecamatan Bulo. Titik ke empat dilaksanakan di Kecamatan Campalagian dengan peserta dari kepala desa dan pendamping desa se Kecamatan Campalagian, Luyo dan Tutar.

Reses se Kecamatan Wonomulyo, Mapilli dan Bulo.

Titik ke lima untuk Kabupaten Polewali Mandar dilaksanakan di Aula Kecamatan Tinambung, Limboro, Balanipa dan Alu, yang juga menghadirkan seluruh kepala desa dan pendamping desa tersebut.

Reses se Tinambung, Balanipa, Limboro dan Alu.

Berpindah ke Kabupaten Majene yang berjuluk kota pendidikan dilaksanakan di dua titik Aula kantor Camat dengan peserta kepala desa dan pendamping desa se Kecamatan Pamboang, Sendana, Tammerodo, dan Tubo Sendana. Titik kedua dilangsungkan di Aula Kantor Camat Malunda dengan menghadirkan peserta kepala desa, ketua BPD, sekdes dan pendamping desa se Kecamatan Malunda dan Ulumanda.

Giliran Kabupaten Mamuju dilaksanakan di tiga titik yaitu di Aula Kantor Camat Simboro dengan peserta kepala desa dan seluruh pendamping se Kecamatan Tappalang, Tappalang Barat, Simboro dan Balak-balakang.

Titik kedua dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kalukku dengan menghadirkan kepala desa dan pendamping desa se Kecamatan Kalukku, Bonehau dan Kalumpang. Dan titik ke tiga yaitu Aula Kantor Camat Sampaga dengan menghadirkan kepala desa dan pendamping desa se Kecamatan Sampaga, Papalang dan Tommo.

“Reses yang saya lakukan banyak masukan baik saran, pertanyaan dan kritikan akan pelaksanaan UU No. 6 tentang desa yang diantaranya kurang optimalnya pengelolaan BUMDes, regulasi yang masih saling tumpangtindih, kemandirian serta kurangnya SDM di desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa” Ungkap Ajbar kepada mandarnesia.com.

Ajbar menyebutkan bahwa salah satu kesyukurannya bawha resesnya di sepuluh titik, koordinator pendamping KPW 5, Bapak Nurhamzah dan tim dari provinsi dengan setia menamani dan memberikan saran dan masukan dalam setiap titik reses.

“Insya Allah atas masukan dan saran dari peserta reses akan kami tindaklanjuti ternasuk mendorong pelaksanaan secara massif dan berkesinambungan peningkatan kapasitas pengelola BUMDes. Ini penting sebab harapan besarnya agar postur APDB didominasi dari sektor pendapatan desa”urai Ajbar.

Reses tahap selanjutnya akan menyisir kabupaten Mamuju Tengah, Pasangkayu dan Mamasa.

 

Rilis