PKPU Kehendaki Parpol Tak Lagi Diverifikasi

PKPU Kehendaki Parpol Tak Lagi Diverifikasi -

JAKARTA-Siapapun partai yang ingin menjadi peserta pemilu mesti melalui prosedur pendaftaran dan penelitian oleh KPU. Verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai baru.

Komisi Pemilihan Umum KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan keputusan partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 6 ayat (2) draf aturan yang diuji ke publik, Selasa (15/8) itu, KPU membagi dua partai politik peserta pemilu. Pertama, partai yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2014. Kedua, partai yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Dari ketentuan ini, kuat anggapan bahwa rancangan PKPU tersebut menghendaki partai peserta pemilu 2014 tak perlu lagi diverifikasi ulang. Padahal, di Undang-undang Pemilu tidak ada ketentuan yang secara ekspilisit menyebut hal tersebut. Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu hanya menyebut, partai yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Verifikasi faktual partai baru

Hasyim Asy’ari, anggota KPU menjelaskan, bahwa penetapan partai peserta pemilu mesti melalui tiga prosedur. Pertama, partai mendaftar ke KPU dengan disertai dokumen persyaratan lengkap yang diatur undang-undang. Kedua, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan tersebut. Ketiga, KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi.

Siapapun partai yang ingin menjadi peserta pemilu mesti melalui prosedur pendaftaran dan penelitian administrasi. Sementara prosedur verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai baru. Partai politik peserta pemilu 2014 tidak akan diverifikasi ulang. Alasannya, partai-partai tersebut telah pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU dan pernah diverifikasi.

“Dapat dimaknai bahwa partai politik yang telah pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU dan pernah diverifikasi. Ini tafsir sementara tidak perlu diverifikasi secara faktual. Tapi, penelitian administrasi tetap penting,” kata Hasyim Asy’ari, saat uji publik tiga rancangan PKPU, di Kantor KPU, Jakarta (16/8), seperti dikutip dari rumahpemilu.org.