KPU Tetap Gunakan Sipol Untuk Verifikasi Parpol

KPU Tetap Gunakan Sipol Untuk Verifikasi Parpol -

MAMUJU – Meskipun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dinilai sebagian pihak bukan kewajiban dalam pendaftaran bagi Partai Politik (Parpol) untuk calon peserta Pemilu, KPU RI tetap mengunakan Sipol sebagai alat bantu dalam melakukan verifikasi faktual dan administrasi parpol yang mendaftar.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menurutnya, Sipol memiliki dasar hukum PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol. Dan, KPU bisa membuat norma untuk melakukan interpretasi terhadap UU. “Verifikasi parpol kan diamanatkan UU untuk kami gunakan.”

“Bawaslu ingin kita tidak mengunakan Sipol? Lakukan saja Judicial Review kepada Mahkamah Agung, seperti yang diamanatkan dalam UU,” tegas Ilham kepada Mandarnesia.com saat ditemui di hotel D’Maleo Mamuju, Rabu (22/11/2017).

Ilham mengatakan, buat KPU, mengunakan Sipol itu tetap penting. Itu justru membantu parpol dalam memproses verifikasi administrasi secara lebih baik.

#SudirmanSyarif