Satu Calon DPD Sulbar Tidak Serahkan LPSDK

MAMUJU, Mandarnesia.com — Batas waktu penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanya (LPSDK) yang mesti diserahkan partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU berakhir pukul 18.00 Wita.

Salah satu calon anggota DPD Dapil Sulawesi Barat hingga pukul 21.35 Wita atas nama Ir. H. A. Surianto B. M, Mt belum menyerahkan LPSDK ke KPU Sulbar.

“Atas nama itu belum menyerahkan.
Berdasarkan regulasi penyerahan LPSDK berakhir hingga pukul 18.00 Wita. Ini sudah lewat,” kata Komisioner KPU Sulbar, Farhanuddin kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/1/2019).

Dijelaskan Farhan, tidak ada aturan diskualifikasi jika ada calon yang tidak melaporkan LPSDK. Hanya, jika ada calon yang tidak melaporkan LADK sanksinya calon tidak dilantik, dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih termasuk LPPDK.

“LPSDK hanya sebatas diumumkan siapa yang tidak menyerahkan. Secara sanksi administrasi tidak ada,” jelas Farhan.

Jika tidak masuk, KPU akan membuat berita acara dan meminta klarifikasi ke yang bersangkutan, berkomunikasi dengan Bawaslu dan disampaikan ke KPU RI bahwa ada salah satu calon DPD yang tidak menyerahkan LPSDK.

Hingga berita ini diturunkan, mandarnesia.com masih mencoba menghubungi Surianto termasuk LO-nya.

Ilustrasi : pontianakpost.co.id

Reporter: Sudirman Syarif