mandarnesia.com — Polsek Binuang melakukan rekonstruksi perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka MH. Penganiayaan tersebut terjadi di Pakkandoang, Desa Kuajang Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Kamis (15/2/) lalu.
Pada rekonstruksi yang dilakukan Jumat (2/3/2018) berlangsung 30 menit dari pukul 14.00 sampai dengan pukul 14.30 Wita di jalan trans Sulawesi, Kelurahan Amassangan, Kecamtan, Binuang Kabupaten Polman.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/18/II/2018/SEK.BNG tanggal 15 Februari 2018.
Kanit Reskrim Polsek Binuang, AIPTU Bafruddin Pambabu didampingi Kanit Intelkam memimpin rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dilakukan korban, Hasrani bersama saksi Pian, pihak keluarga pelaku dan korban.
Dalam rekon tersebut, diperagakan beberapa adegan berdasarkan peran dan perbuatan masing-masing tersangka, korban dan saksi.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Rilis: Polsek Binuang/Sudirman Syarif