Pelaku dan Pembeli Daging Curian Dibekuk

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Misteri pencurian daging sapi yang terjadi bertahun-tahun di Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah, Sulbar akhirnya terungkap. Unit Resmob Polres Matra berhasil meringkus dua pelaku.

Nyaman alias Mas Edi dan Saldi alias Lebba merupakan warga Kabupaten Donggala Sulteng. Mereka dibekuk atas kerjasama dengan Resmob Polda Sulteng di Palu.

Wadirkrimum Polda Sulbar AKBP Iskandar melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura menyebutkan, kedua tersangka pencurian ternak, satu sebagai pelaku eksekusi dan satu pembeli daging sapi hasil curian.

“Penangkapan kedua pelaku pencurian ternak itu dilakukan di Kota Palu. Berdasarkan informasi, kemudian mengarah ke salah satu terduga pelaku penadah hasil kejahatan,” kata Iskandar, Rabu (4/9/2019).
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah atas nama Saldi alias Lebba di rumahnya.”

Pengembangan penangkapan, mengarah ke pelaku pencurian ternak. Dari hasil interogasi terduga pelaku pencurian berhasil dibekuk tim gabungan.

“Dari pengakuan tersangka sebagai pembeli, telah beberapa kali membeli daging sapi hasil kejahatan dengan harga Rp60 ribu per kilo dari hasil curian ternak di wilayah hukum Polres Matra,” ungkapnya.

Selain itu polisi mengamankan barang bukti seperti racun potasium dalam keadaan terbungkus plastik berwarna hitam yg ditemukan di dalam tas pinggang pada saat penangkapan. Satu unit senjata tajam berupa pisau bersarung, satu buah parang.